Evan, Saksi Kunci Kasus Pembantaian 1 Keluarga di Indramayu Ungkap Peran Sadis Sobirin Cs
- Humas Polda Jabar
Strategi ini terbukti berhasil, karena Sobirin bersama rekannya Priyo (29) akhirnya ditangkap sebelum mereka sempat melarikan diri ke laut sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa kedua pelaku memang berencana berlayar 6–8 bulan untuk menghindari pengejaran.
Namun, sebelum sempat berangkat, mereka berhasil diamankan. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang betapa liciknya modus pelaku kriminal dalam memanfaatkan identitas korban untuk menipu orang terdekat.
Evan kini bukan lagi dianggap tersangka, melainkan saksi kunci yang membantu mengungkap tragedi pembantaian sekeluarga di Indramayu.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam merespons pesan digital, terutama ketika menyangkut urusan finansial.