UMK 2026 di DIY Bisa Capai Rp 4 Juta? Tuntutan 50 persen Kenaikan Jadi Sorotan Ekonomi dan Hak Buruh
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tuntutan kenaikan UMK 2026 oleh buruh DIY mencapai 50%, menjadikan upah Kota Yogyakarta berpotensi hampir Rp 4 juta. Kenaikan upah dianggap bagian dari hak pekerja dan perlindungan hukum.
VIVA, Banyumas – Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah untuk tahun 2026 sebesar 8,5–10 persen.
Aksi serupa juga terjadi di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada Rabu (27/8/2025), di mana Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut kenaikan upah di wilayahnya hingga 50 persen.
“Proyeksi upah 2026, dari MPBI DIY menuntut kenaikan sebesar 50 persen,” kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta dikutip dari tvOneNews pada Selasa (9/9/2025).
Untuk tahun 2025, pemerintah daerah DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 sehingga menjadi Rp 2.264.080,95. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tercatat sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
Dengan tuntutan kenaikan 50%, jika UMK Kota Yogyakarta menjadi acuan, maka perhitungan sederhana akan menghasilkan angka kurang lebih Rp3.982.562,72
Artinya, UMK 2026 di Kota Yogyakarta bisa mendekati Rp 4 juta per bulan jika tuntutan tersebut disetujui.
Irsyad menjelaskan, kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh menjadi dasar MPBI DIY menuntut kenaikan upah.
Selain itu, penentuan kenaikan upah juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah setempat.
“Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja,” ucap Irsyad. Pernyataan ini menegaskan bahwa upah layak merupakan bagian dari hak asasi manusia sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain aspek kesejahteraan, penetapan kenaikan UMK 2026 juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi buruh.
Hingga saat ini, belum ada Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Tenaga Kerja.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait hak-hak buruh, termasuk hak atas upah yang adil dan layak.