Kasus Sopir Bank Jateng: Gelapkan Rp11 Miliar, Belanja Rp300 Juta untuk Mobil dan DP Rumah, Ditangkap di Gunungkidul

Ilustrasi - Sopir Diamankan Polisi
Sumber :
  • Ist

Dalam penjelasannya, AKBP Sigit menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyoroti lemahnya pengawasan, tetapi juga pentingnya kewaspadaan dalam proses distribusi dana dalam jumlah besar.

Demi Biaya Nikah, Pria di Wonosobo Nekat Curi di Toko Kosmetik, Akhirnya Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, A kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, sedangkan DS yang membantu pelarian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.