Kasus Sopir Bank Jateng: Gelapkan Rp11 Miliar, Belanja Rp300 Juta untuk Mobil dan DP Rumah, Ditangkap di Gunungkidul
Selasa, 9 September 2025 - 15:19 WIB
Sumber :
- Ist
Dalam penjelasannya, AKBP Sigit menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyoroti lemahnya pengawasan, tetapi juga pentingnya kewaspadaan dalam proses distribusi dana dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, A kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, sedangkan DS yang membantu pelarian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.