Kasus Sopir Bank Jateng: Gelapkan Rp11 Miliar, Belanja Rp300 Juta untuk Mobil dan DP Rumah, Ditangkap di Gunungkidul
- Ist
Seorang sopir Bank Jateng nekat kabur dengan uang Rp11 miliar. Setelah buron sepekan, ia ditangkap di Gunungkidul. Polisi mengungkap Rp300 juta dipakai untuk membeli mobil, ponsel, dan uang muka rumah.
VIVA, Banyumas – Bank Jateng menjadi sorotan publik setelah kasus penggelapan dana dalam jumlah besar dilakukan oleh sopir mobil pengangkut uang.
Sopir berinisial A, yang bertugas membawa uang dari Bank Jateng Cabang Surakarta menuju Wonogiri, nekat melarikan uang perusahaan hingga mencapai Rp11 miliar.
Setelah sempat buron selama sepekan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 1 September 2025 ketika A ditugaskan untuk mengangkut uang senilai Rp11 miliar.
Uang tersebut diambil terlebih dahulu Rp6 miliar dari Bank Indonesia Surakarta, kemudian ditambah pengambilan Rp5 miliar di Bank Jateng Cabang Surakarta.
A seharusnya membawa uang tersebut ke Wonogiri bersama seorang petugas bank dan satu anggota polisi yang ditugaskan sebagai pengawal.
Namun, ketika proses pengambilan uang berlangsung di Bank Jateng Cabang Surakarta, A memanfaatkan kelengahan.
Saat petugas kepolisian yang menjadi pengawal pergi ke kamar mandi, A langsung kabur dengan mobil pengangkut uang.
Setelah melarikan diri, A diketahui menggunakan sebagian dari uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler serta uang muka untuk beli rumah," ujar AKBP Sigit dilansir dari tvOnenews pada Selasa (9/9/2025).
Namun demikian, sebagian besar uang masih berhasil diamankan. Dari total Rp11 miliar, polisi berhasil menyita kembali Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan oleh tersangka.
Setelah melakukan pelarian selama satu minggu, A akhirnya ditangkap pada Senin, 8 September 2025, di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.
Polisi juga turut mengamankan DS, seorang tersangka lain yang membantu A dalam proses pelarian.
Dalam penjelasannya, AKBP Sigit menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyoroti lemahnya pengawasan, tetapi juga pentingnya kewaspadaan dalam proses distribusi dana dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, A kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, sedangkan DS yang membantu pelarian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.