2 Tahun Pakai Sabu, Sopir Bus Surabaya Yogyakarta Dibekuk Satresnarkoba Kebumen

Sopir bus pengguna sabu ditangkap Satresnarkoba Kebumen
Sumber :
  • Polres Kebumen

Sopir bus jurusan Surabaya–Yogyakarta ditangkap Satresnarkoba Kebumen karena sabu. Dua tahun konsumsi narkoba, kini ia terancam jeratan hukum dan membahayakan keselamatan penumpang

Bikin Kaget! Lonjakan Status Janda di Kebumen, Kemendagri Ungkap Ada 112 Ribu Warga

Viva, Banyumas - Seorang sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, akhirnya tak bisa lagi menghindari jeratan hukum. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, pada Kamis (14/8/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati ENS tengah dibonceng oleh temannya berinisial AR.

Fakta Penyerapan Dana Desa Kebumen: Baru 12 Persen Desa Ajukan Berkas ke BPKPD

Saat polisi melakukan penyergapan, AR berhasil kabur ke arah timur, sedangkan ENS tidak bisa menghindar dan langsung diamankan. Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis (4/9/2025), Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menambahkan bahwa tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.

Terprovokasi Hoaks, Pelajar yang Ikut Demo di Kebumen Akhirnya Dipulangkan ke Orang Tua

Alasan ENS menggunakan barang haram itu karena tuntutan pekerjaan sebagai sopir bus antar kota yang sering menempuh perjalanan panjang dan melelahkan. Ia beranggapan sabu bisa membuatnya tetap terjaga saat mengemudi.

Namun, keputusan tersebut justru menjerumuskannya ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Kini ENS harus menghadapi ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title