Pimpinan DPR Setujui Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Kelima anggotanya yang Bermasalah

Pimpinan DPR Setujui Kelima anggotanya yang Bermasalah
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Viva, Banyumas – Pimpinan DPR disebut telah menyetujui usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mahfud MD Buka Cerita, Sri Mulyani Kecewa Minimisasi Perlindungan Aparat dan Tidak Mau Disamakan Dengan Ahmad Sahroni

Hal ini terkait untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lima anggota DPR yang telah dinyatakan dinonaktifkan partai politik masing-masing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang mengaku telah menerima surat usulan MKD dan telah ditindaklanjuti pimpinan DPR.

Viral Tunjangan DPRD Jabar Rp62 Juta per Bulan, Anggota Ngaku Masih Berutang dan Tidak Cukup Beli Rumah

"Iya saya sudah terima surat dari pimpinan MKD. Dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD tersebut," kata Indra pada Kamis (4/9/2025).

Namun, Indra tak mengungkap tegas saat ditanya durasi penghentian tersebut. 

Ketua DPRD Klaten Tak Terima Tunjangan Perumahan, Kenapa Bisa Begitu

Terlebih, kelima anggota DPR itu hanya berstatus nonaktif, bukan berhenti.

"Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," imbuhnya.

Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir