Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Bisa Diterukan Ke Keluarga Jika Meninggal
- instagram @dpr_ri
Anggota DPR satu periode: pensiun tertinggi Rp2.935.704 per bulan.
Anggota DPR hanya menjabat 1–6 bulan: tetap berhak pensiun dengan besaran maksimal Rp401.894 per bulan. Fakta ini membuat publik semakin penasaran, sebab walaupun masa jabatan sangat singkat, hak pensiun tetap melekat.
Berlaku Seumur Hidup dan Diteruskan ke Keluarga
Salah satu poin yang memicu polemik adalah mekanisme pembayaran yang berlaku seumur hidup. Bahkan, ketika anggota DPR penerima pensiun meninggal dunia, pembayaran tidak serta-merta dihentikan.
Hak tersebut masih bisa diterima oleh keluarga yang ditinggalkan, dengan ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan. Skema ini berbeda dengan sistem pensiun di sektor swasta maupun ASN yang memiliki syarat masa kerja tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat: apakah pemberian pensiun seumur hidup ini relevan dengan kondisi ekonomi negara saat ini?
Polemik di Tengah Desakan Transparansi
Di tengah meningkatnya kritik publik terhadap kinerja DPR, isu tunjangan dan pensiun seumur hidup semakin memperkuat tuntutan transparansi. Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip keadilan sosial.