Resmi Jadi Tersangka! Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Chromebook Terkuak
Kamis, 4 September 2025 - 16:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kepastian hukum terhadap Nadiem Makarim diumumkan langsung oleh Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.
Baca Juga :
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Chromebook: Keputusan Nadiem Makarim yang Berujung Kerugian Rp1,9 Triliun
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," tegasnya.
Dengan status tersebut, Nadiem resmi bergabung dalam daftar tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan Kejagung.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah:
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA.
Para pejabat tersebut dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan yang merugikan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,9 triliun.
Halaman Selanjutnya
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri potensi keuntungan pribadi yang didapat Nadiem dari proyek tersebut."Semua itu masih kami dalami," ujar Nurcahyo menegaskan kembali.