Buruan Jaksa! Ketum Relawan Jokowi, Silfester Matutina, Diburu untuk Dieksekusi

Jaksa buru eksekusi Silfester Matutina
Sumber :
  • instagram @stburhanuddin_

Silfester Matutina, Ketum Relawan Jokowi, diburu jaksa untuk eksekusi vonis 1,5 tahun penjara. Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla masih berlanjut ke tahap akhir

Tolak Rp45 Miliar Demi Indonesia, Kini Shin Tae Yong Diburu China Jadi Pelatih Gantikan Branko Ivankovic!

Viva, Banyumas - Kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu keberadaan Silfester untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun hingga kini, eksekusi vonis tersebut belum dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Wakil Dirut BRI hingga Terjerat Dugaan Korupsi Mesin EDC, Inilah Jejak Karir Catur Budi Harto

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel). Saat ini sedang dicari keberadaannya,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (2/9/2025) kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen menyelesaikan persoalan eksekusi ini secepat mungkin.

Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor

Menariknya, Silfester sempat mengklaim bahwa dirinya sudah berdamai dengan JK. Ia menyebut pernah bertemu langsung dengan mantan Wapres itu dan mengaku hubungan mereka baik-baik saja.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh pihak JK. Juru bicara JK, Husain Abdullah, menegaskan bahwa Silfester tidak pernah bertemu dengan JK. Putri JK, Muchlisa Kalla, bahkan menyebut Silfester berbohong dan menegaskan bahwa tidak pernah ada perdamaian di luar proses hukum.

Sebelumnya, Silfester juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, karena dua kali tidak menghadiri sidang, permohonan tersebut dinyatakan gugur. Hal ini membuat vonis MA tetap sah dan wajib dijalankan. Silfester dikenal sebagai sosok yang aktif di lingkaran politik.

Selain memimpin Solmet, ia juga sempat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Bahkan pada tahun 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Independen di BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Namun, keterlibatannya dalam kasus fitnah ini mencoreng reputasinya. Publik kini menunggu langkah kejaksaan untuk benar-benar mengeksekusi vonis agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh