Demo Ricuh DPR: 22 Massa Positif Narkoba, 10 Jadi Tersangka
- instagram @divisihumaspolri
Demo ricuh DPR berujung 22 massa positif narkoba dan 10 tersangka. Polda Metro Jaya pastikan tindakan tegas terhadap provokator dan perusakan fasilitas umum
Viva, Banyumas - Gelombang unjuk rasa yang berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 25–31 Agustus 2025, berakhir ricuh dan menimbulkan kerusakan parah. Polda Metro Jaya pun membeberkan fakta mengejutkan terkait jumlah massa yang diamankan serta hasil tes narkoba terhadap sebagian peserta aksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut pihaknya mengamankan sedikitnya 1.240 orang. Rinciannya, 357 orang diamankan pada 25 Agustus, 814 orang pada 28–29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus.
Dari total massa yang diamankan, sebagian besar telah dipulangkan. Namun, polisi tetap menindaklanjuti temuan serius.
“Dari hasil tes narkoba, ada 22 orang positif. Mereka terdiri dari 14 orang positif sabu, 3 orang ganja, dan 5 positif benzoat,” ungkap Ade Ary dikutip dari Viva.
Selain itu, kepolisian juga menerima 9 laporan pidana yang berkaitan dengan kerusuhan. Hingga kini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana sembilan sudah ditahan dan satu lainnya masih buron.
Kasus-kasus tersebut mencakup tindak pengrusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, hingga penyerangan aparat. Kerusuhan ini meninggalkan jejak kerusakan cukup parah. Sejumlah halte Transjakarta hancur, pagar pembatas jalan roboh, serta kendaraan dinas Polri dirusak bahkan dibakar.
Tidak hanya itu, beberapa anggota kepolisian turut menjadi korban, mengalami luka akibat lemparan batu hingga bom molotov. Menurut polisi, situasi awal aksi sebenarnya berjalan tertib. Para peserta hanya menyampaikan aspirasi.
Namun, kondisi berubah drastis setelah massa diduga disusupi provokator. Ade Ary menegaskan bahwa tindakan anarkis dan perusakan tidak bisa ditoleransi karena merugikan masyarakat luas. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
Sebab, dari ribuan massa yang diamankan, ratusan di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.
“Kami minta masyarakat menyampaikan aspirasi dengan damai, tanpa mengganggu ketertiban umum. Jangan terprovokasi, jauhi narkoba, dan hormati hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi maupun tindak pidana. Polisi juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap diatur undang-undang, sehingga harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa demonstrasi damai adalah hak setiap warga negara, tetapi penggunaan narkoba, perusakan fasilitas umum, hingga aksi anarkis hanya akan mencoreng demokrasi dan menimbulkan kerugian besar