Hak Politik Mbak Ita dan Suami Tak Dicabut Meski Bersalah, Ini Alasan Hakim Semarang
- instagram @mbakitasmg
Hakim Semarang tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, meski terbukti korupsi, dengan pertimbangan usia lanjut
Viva, Banyumas - Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Gatot Sarwadi, memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri.
Keputusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Semarang selama kurun waktu 2022–2024.
“Para terdakwa sudah termasuk kategori lanjut usia. Hevearita berusia 59 tahun dan Alwin Basri 61 tahun,” kata Gatot Sarwadi saat membacakan putusan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Hakim menilai usia lanjut keduanya menjadi pertimbangan penting untuk tidak menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun.
Namun, hakim mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela mereka dan perkara ini menjadi pelajaran penting bagi para terdakwa.
“Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” tegas Gatot.
Mbak Ita sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi di pemerintah kota, sementara suaminya, Alwin Basri, mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan ini memunculkan perdebatan publik. Sebagian pihak menilai bahwa usia lanjut memang bisa menjadi pertimbangan hukuman, namun ada pula yang mempertanyakan dampak putusan ini terhadap persepsi publik terkait keadilan dalam kasus korupsi.
Ahli hukum pidana menekankan bahwa keputusan hakim harus dipahami dalam konteks peradilan yang memperhatikan faktor usia, penyesalan terdakwa, dan kemungkinan tidak mengulangi perbuatan.
Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi penjatuhan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik. Meskipun hak politik mereka tetap utuh, putusan ini tidak menghapus hukuman pokok penjara yang sudah dijatuhkan.
Publik masih menaruh perhatian terhadap kepatuhan kedua terdakwa selama menjalani masa hukuman dan dampak sosial dari kasus ini terhadap pemerintah daerah