Bahlil: Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Subsidi Hanya untuk Warga yang Berhak
- instagram @bahlillahadalia
Viva, Banyumas -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pembelian LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
Aturan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk memperketat penyaluran subsidi energi agar tepat sasaran. Dikutip dari laman Instagram @txtdarisukabumi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penggunaan LPG 3 kg akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Data penerima akan diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan sistem ini, subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat dalam desil 1 hingga 7, yaitu kelompok menengah bawah yang dinilai membutuhkan bantuan energi.
Selama ini, LPG 3 kg bersubsidi tidak hanya digunakan oleh kelompok ekonomi lemah, tetapi juga dinikmati oleh masyarakat dari desil 8 hingga 10 yang sebenarnya lebih mampu. Hal tersebut menimbulkan kebocoran subsidi yang cukup besar.
Dengan adanya aturan baru, pemerintah berharap penggunaan subsidi akan lebih adil dan tepat sasaran. Bahlil menambahkan, masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik diharapkan sadar diri dan beralih ke LPG nonsubsidi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional serta mengurangi beban anggaran negara. Mulai 2026, setiap pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi akan diverifikasi melalui KTP.
Data pembeli akan dicocokkan dengan database DTSEN dan BPS. Jika terdaftar sebagai penerima subsidi, maka pembelian dapat dilakukan. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, masyarakat tetap dapat membeli LPG nonsubsidi yang tersedia di pasaran.
Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi distribusi agar mekanisme ini berjalan transparan. Dengan integrasi data, diharapkan tidak ada lagi praktik penyaluran LPG bersubsidi ke pihak yang tidak berhak. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat nyata, di antaranya: Subsidi tepat sasaran – hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang menikmati. Mengurangi penyalahgunaan – mencegah kelompok mampu ikut menggunakan LPG 3 kg.
Efisiensi anggaran – beban subsidi negara lebih terkendali. Ketahanan energi – mendorong masyarakat mampu beralih ke energi nonsubsidi. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya soal penghematan, tetapi juga bentuk keadilan sosial dalam distribusi energi di Indonesia