Kasus BUMD Cilacap: Istri Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp6,5 Miliar
- instagram @kejati.jateng
Istri tersangka ANH, Vina Maharani, mengembalikan Rp6,5 miliar ke Kejati Jateng terkait kasus korupsi BUMD Cilacap PT CSA, sebagai bentuk penyelamatan aset negara
Viva, Banyumas - Skandal korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengumumkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp6,5 miliar dari keluarga tersangka utama, Andhi Nur Huda (ANH).
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, Vina Maharani, pada Senin (25/8/2025). Pengembalian uang ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah seluas 700 hektar oleh PT CSA senilai Rp237 miliar.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar pada Juli 2025, sehingga total pengembalian aset yang berhasil diamankan mencapai Rp19,5 miliar.
Kendati demikian, jumlah tersebut masih jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat transaksi tanah bermasalah tersebut.
Selain ANH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu AW, mantan Penjabat Bupati Cilacap, serta IZ, Komisaris PT CSA. Keduanya diduga terlibat dalam proses pembelian tanah yang penuh rekayasa dan sarat kepentingan pribadi.
Langkah pengembalian uang oleh istri tersangka menimbulkan perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, tindakan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga untuk membantu memulihkan kerugian negara.
Namun, di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Kejati Jateng menegaskan bahwa uang hasil pengembalian tetap akan dijadikan barang bukti dan dititipkan dalam rekening khusus Kejaksaan. Selanjutnya, uang tersebut akan dibawa ke persidangan untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus PT CSA.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas pengelolaan BUMD di daerah. BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru menjadi lahan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Pengembalian uang oleh keluarga tersangka tidak boleh menutup fakta bahwa perbuatan korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal kepada para tersangka. Transparansi dan keadilan diharapkan menjadi prioritas, agar kasus korupsi BUMD Cilacap ini bisa menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya.
Dengan kasus ini, masyarakat kembali disadarkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan