Praktik Suntik Pemutih Ilegal Terbongkar! Wanita di Pringsewu Ditangkap Polisi
- instagram @polrespringsewuofficial
Viva, Banyumas - Seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Tanggamus, akhirnya ditangkap polisi setelah praktik suntik pemutih ilegal yang dijalankannya di wilayah Pringsewu terbongkar. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat yang dijadikan tempat praktik.
Wanita tersebut diketahui sudah menjalankan praktik suntik pemutih ilegal sejak awal 2023 secara diam-diam tanpa izin resmi. Praktik berisiko ini akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menemukan ratusan produk perawatan dan alat medis yang digunakan secara ilegal.
Satreskrim Polres Pringsewu menegaskan bahwa wanita itu ditangkap polisi karena terbukti menjalankan praktik suntik pemutih ilegal yang membahayakan konsumen. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aktivitas tersembunyi itu terbongkar dan menunjukkan adanya peningkatan praktik kecantikan ilegal di daerah Pringsewu.
Dikutip dari laman Instagram Polres Pringsewu, Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan produk farmasi dan alat medis yang digunakan CP untuk menawarkan layanan kecantikan seperti infus whitening dan perawatan kulit lainnya.
Praktik ini telah berlangsung sejak awal 2023 dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin dari otoritas kesehatan, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, saat konferensi pers pada Kamis (5/6/2025).
Menurut keterangan polisi, CP memasarkan jasa suntik pemutih dan perawatan kulit lainnya melalui media sosial, termasuk Instagram.
Tarif yang dipatok beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jenis layanan.