Misteris Pembunuhan Tragis Timpa Pasutri di Pemalang, Pelaku Pakai Ritual Kopi Campur Racun
- Tangkapan layar/Instagram @tegalterkini.id
Banyumas – Polisi berhasil mengungkap misteri pembunuhan tragis yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Pemalang, Jawa Tengah.
Saat ini pelaku pembunuhan pasutri berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang sudah diamankan polisi.
Pelaku berinisial I merupakan residivis kasus serupa.
Hal itu terkait meminta korban melakukan 'ritual kopi'.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengatakan tersangka I ditangkap setelah diduga meracuni kedua korban.
Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat malam hari.
Peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kesulitan ekonomi dan meminta bantuan tersangka.
Namun, ketika upaya yang dijanjikan tidak berhasil, korban menagih uang Rp2 juta kepada pelaku sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan.
Hingga aksi tragis dilakukan tersangka kemudian meminta korban melakukan ritual terakhir dengan meminum kopi yang sudah disiapkan.
Ternyata kopi tersebut telah dicampuri racun oleh I.
Setelah meminum kopi tersebut, pasutri MR dan NAT ditemukan meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan pada Minggu, 10 Agustus 2025, di atas bekas lokasi pemecah batu Kecamatan Warungpring.
Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2004.
Sebelumnya, tersangka yang bebas pada 2019 itu diduga kembali melakukan aksi serupa.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku sudah bebas sejak 2019