Gaji DPR Tak Dipotong Pajak, Negara Tanggung PPh 21 Rp2,7 Juta Per Bulan
- instagram @dpr_ri
Viva, Banyumas - Publik kembali menyoroti fasilitas yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satunya adalah tunjangan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang nilainya mencapai Rp2.699.813 per bulan. Dengan adanya tunjangan ini, gaji anggota DPR tidak dipotong pajak, karena negara yang menanggung beban tersebut.
Subsidi Pajak 15 Persen dari Penghasilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan adanya tunjangan PPh Pasal 21 bagi anggota dewan. Menurutnya, subsidi pajak tersebut diberikan sebesar 15 persen dari total penghasilan bulanan anggota DPR.
“Iya betul, 15 persen dari penghasilan ditanggung negara,” jelas Indra. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang mengatur tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2,7 juta.
Alasan Negara Menanggung Pajak DPR
Ketika ditanya alasan anggota DPR mendapat tunjangan pajak, Indra menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR hanya sebagai penerima fasilitas yang sudah ditetapkan.
“Komponen itu disusun oleh Kemenkeu. DPR hanya menerima,” tegasnya dikutip dari tvonenews. Dengan adanya tunjangan ini, setiap anggota DPR tetap menerima gaji bersih tanpa potongan pajak penghasilan.
Rincian Tunjangan Lain DPR
Selain tunjangan pajak, anggota DPR juga menerima tunjangan lain. Indra menyebut tunjangan beras senilai Rp289 ribu per bulan dan tunjangan bensin sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, ia menampik adanya kenaikan pada kedua tunjangan tersebut.
“Tunjangan beras Rp289 ribu, bensin Rp3 juta,” ungkap Indra. Besaran tunjangan tersebut menjadi bagian dari fasilitas yang melekat pada anggota DPR selama menjabat. Meski menuai pro dan kontra di masyarakat, ketentuan ini masih berlaku hingga sekarang.
Sorotan Publik
Fasilitas pajak dan tunjangan DPR kerap menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menilai hal ini tidak adil, mengingat pegawai negeri dan masyarakat umum tetap harus membayar pajak penghasilan tanpa subsidi.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa tunjangan pajak merupakan bagian dari struktur penghasilan anggota DPR yang telah ditetapkan sejak lama. Transparansi mengenai tunjangan ini diharapkan mampu menjawab rasa penasaran publik mengenai total pendapatan wakil rakyat