Kebijakan NJOP 2025 Dibatalkan, Pemkab Semarang Gelontorkan Miliaran untuk Refund PBB
- Pexel @Nataliya Vaitkevich
Beberapa kategori justru mendapatkan penurunan, seperti lahan pertanian, peternakan, serta rumah milik warga lanjut usia, veteran, dan pensiunan. Masyarakat yang merasa tagihan PBB masih memberatkan juga tetap dapat mengajukan keringanan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban rakyat. Suasana kondusif harus dijaga agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar,” tambah Ngesti.
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari warga. Banyak yang menilai keputusan Pemkab mengembalikan kelebihan bayar PBB-P2 menunjukkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Refund ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan adanya pembatalan kenaikan NJOP 2025 dan kembalinya dana masyarakat, Pemkab Semarang berharap ke depan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB akan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung pembangunan daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial.