Viral! Anggota DPR Hasbiallah Ilyas Minta Koruptor Jangan Dizalimi dalam Penghitungan Kerugian
- instagram @hasbipkb
Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik, menganggap pernyataan tersebut seakan membela koruptor yang telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat. Penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi selama ini memang menjadi sorotan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara dihitung berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan akurasi dalam menghitung kerugian negara sangat penting, baik untuk memastikan keadilan bagi pelaku maupun untuk melindungi hak negara.
Bagaimanapun, proses hukum yang bersih, transparan, dan adil adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.