OJK Peringatkan Masyarakat soal Galbay Pinjol, Dampaknya Bisa Merusak Riwayat Kredit dan Peluang Kerja

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA, Banyumas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam gerakan Gagal Bayar (Galbay) terhadap pinjaman daring (pindar).

Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Kaget Tagihan Pajak PBB Melonjak Tajam

Pasalnya, pinjaman daring legal sudah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mencatat riwayat kredit debitur dan digunakan dalam proses pengajuan kredit atau pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa informasi kredit di SLIK akan memuat catatan konsumen yang tidak melunasi pinjaman.

5 Jet Tempur Pensiunan yang Bisa Dibeli Warga Sipil, dari MiG 21 hingga BAE Hawk

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujarnya dikutip dari VIVA.co.id pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Friderica menjelaskan bahwa nama konsumen yang tercatat menunggak atau tidak membayar pinjaman akan menghadapi kesulitan di masa depan, termasuk saat ingin mengajukan cicilan rumah atau melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan bahkan melakukan pengecekan SLIK terhadap calon karyawan.

Pencarian Radhea, Bocah 6 Tahun yang Hanyut di Sungai Serayu Cilacap Masih Berlanjut

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” tambahnya.

OJK menegaskan hanya akan melindungi konsumen yang beritikad baik.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tegas Friderica.

Per 1 Juli 2025, OJK merilis daftar pembaruan status pinjaman online legal, mencatat 96 penyelenggara fintech lending yang memiliki izin resmi.

Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan industri keuangan digital berjalan sesuai aturan dan aman bagi masyarakat.

Di sisi lain, Satgas PASTI—yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal.

Sebagai bagian dari edukasi, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring.

Istilah ini digunakan untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal yang selama ini memiliki citra negatif di mata masyarakat.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga reputasi keuangan, mematuhi kewajiban pembayaran, dan memilih layanan keuangan yang legal.