WAMI Tegaskan Pernikahan dengan Live Music Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Menanggung?
- pexel @Daria Obymaha
Pihak WAMI juga menegaskan bahwa pembayaran royalti ini bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Dengan membayar royalti, penyelenggara turut berkontribusi pada kesejahteraan musisi dan pencipta karya musik di Indonesia.
“Royalti ini adalah bentuk apresiasi atas karya seni. Tanpa pencipta lagu, tidak akan ada musik yang mengiringi momen spesial seperti pernikahan,” tambah Robert.
Bagi pasangan yang merencanakan pernikahan dengan hiburan musik, disarankan untuk memasukkan biaya royalti dalam anggaran. Event organizer juga diharapkan memahami regulasi ini agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dapat berujung sanksi hukum.
Dengan penegasan dari WAMI ini, publik kini diingatkan bahwa meskipun sebuah acara bersifat privat, penggunaan musik tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta yang sah.