WAMI Tegaskan Pernikahan dengan Live Music Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Menanggung?

Ilustrasi Live music di pernikahan tetap wajib bayar royalti
Sumber :
  • pexel @Daria Obymaha

Pihak WAMI juga menegaskan bahwa pembayaran royalti ini bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Dengan membayar royalti, penyelenggara turut berkontribusi pada kesejahteraan musisi dan pencipta karya musik di Indonesia.

Wamenko Polkam Tegaskan Satria Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan, Ini Tindak Lanjut Pemerintah

“Royalti ini adalah bentuk apresiasi atas karya seni. Tanpa pencipta lagu, tidak akan ada musik yang mengiringi momen spesial seperti pernikahan,” tambah Robert.

Bagi pasangan yang merencanakan pernikahan dengan hiburan musik, disarankan untuk memasukkan biaya royalti dalam anggaran. Event organizer juga diharapkan memahami regulasi ini agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dapat berujung sanksi hukum.

Tragedi Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tewaskan 3 Orang: Polisi Telusuri Penyebab Insiden

Dengan penegasan dari WAMI ini, publik kini diingatkan bahwa meskipun sebuah acara bersifat privat, penggunaan musik tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta yang sah.