PPATK Temukan 10 Juta Rekening Bansos Tak Aktif, Rp2,1 Triliun Dana Mengendap Siap Ditarik Kembali oleh Pemerintah
- Yeni Lestari/VIVA
Mensos menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan terkait dana yang mengendap dalam rekening tidak aktif.
Jika tidak diambil dalam batas waktu tertentu, dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.
“Sebenarnya ada aturan ya, kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari itu akan ditarik lagi,” jelas Gus Ipul.
Penarikan dana ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana bansos sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
PPATK juga mengungkap adanya lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, sekitar 150 ribu rekening teridentifikasi sebagai rekening nominee, yang diperoleh melalui praktik ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan.
Sebagian besar dari rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil tindak kejahatan, dan kemudian tidak aktif (dormant).
Ironisnya, ada pula lebih dari 50 ribu rekening yang sebelumnya tidak memiliki riwayat transaksi apa pun sebelum tiba-tiba menerima dana mencurigakan.