Polda Jateng Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sleman Lolos Mesin Deteksi UV Dijual Rp30 Juta per Rp100 Juta
Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:03 WIB
Sumber :
- Tiktok @uncle_bleu
Tiga pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sementara tiga lainnya dijerat Pasal 244 KUHP.
Baca Juga :
PPATK Bongkar 10 Juta Rekening Bansos Mati Suri Selama 3 Tahun, Dana Rp 2,1 Triliun Terlantar!
Seluruhnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, khususnya pecahan besar. Polda Jateng menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat ini.