Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang 'Rugikan Bandar', Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
- Ist
"Kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi online dan sistem akun ganda. RDS bertindak sebagai koordinator, penyedia sarana, dan pemberi gaji kepada para operator," ujar AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, dikutip Selasa (5/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ditemukan bahwa rumah tersebut dijadikan markas operasional judi online yang berjalan hampir setahun.
Dalam penggerebekan, Polda DIY mengamankan beberapa barang bukti penting, di antaranya:
- Empat unit komputer
- Lima unit ponsel
- Dua lembar dokumentasi lokasi
- Dua cetakan tangkapan layar situs judi
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda DIY melalui AKBP Slamet Riyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun digital.