Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang 'Rugikan Bandar', Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Ist

"Kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi online dan sistem akun ganda. RDS bertindak sebagai koordinator, penyedia sarana, dan pemberi gaji kepada para operator," ujar AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, dikutip Selasa (5/8/2025).

Prabowo Puji Kerja Keras Para Menteri di 10 Bulan Pertama Sebut Dirinya Kapten Kesebelasan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ditemukan bahwa rumah tersebut dijadikan markas operasional judi online yang berjalan hampir setahun.

Teror Misterius di Pekalongan: Celana Dalam Tiba Tiba Muncul di Pohon dan Genting

Dalam penggerebekan, Polda DIY mengamankan beberapa barang bukti penting, di antaranya:

  • Empat unit komputer
  • Lima unit ponsel
  • Dua lembar dokumentasi lokasi
  • Dua cetakan tangkapan layar situs judi

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Lille vs Venezia Friendly Match 2025: Prediksi Skor, Jadwal, dan Line Up

Polda DIY melalui AKBP Slamet Riyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun digital.