Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang 'Rugikan Bandar', Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Ist

VIVA, Banyumas – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber di wilayah hukum Yogyakarta.

5 Rekomendasi Pizza di Purwokerto: Pilihan Pizza yang Wajib Kamu Coba, Mulai dari Rp. 18.000!

Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada 10 Juli 2025, lima orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa komputer dan ponsel.

Bulan Kejutan! 10 Weton Ini Diprediksi Bangun dari ‘Tidur Panjang’ dan Dihujani Rezeki Menurut Primbon Jawa

Fakta ini menambah panjang daftar kasus perjudian digital yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Kelima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang.

Jangan Abaikan! Inilah 5 Weton yang Diramal Terkena Ujian Berat di Agustus 2025, Nomor 3 Sering Tak Disadari Pemiliknya

Saat digerebek, mereka sedang mengoperasikan empat unit komputer dengan total 40 akun aktif di situs judi online.

Menurut keterangan dari Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, kelompok ini telah beroperasi sejak November 2024 dan menggunakan strategi memanfaatkan promo dari situs judi online serta sistem akun ganda untuk memaksimalkan keuntungan.

"Kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi online dan sistem akun ganda. RDS bertindak sebagai koordinator, penyedia sarana, dan pemberi gaji kepada para operator," ujar AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, dikutip Selasa (5/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ditemukan bahwa rumah tersebut dijadikan markas operasional judi online yang berjalan hampir setahun.

Dalam penggerebekan, Polda DIY mengamankan beberapa barang bukti penting, di antaranya:

  • Empat unit komputer
  • Lima unit ponsel
  • Dua lembar dokumentasi lokasi
  • Dua cetakan tangkapan layar situs judi

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda DIY melalui AKBP Slamet Riyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun digital.