Resmi! Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan dari Presiden Prabowo
- pexel @rethaferguson
Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis di wilayah dengan akses terbatas. Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Dikutip dari antara, Para penerima adalah mereka yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Bentuk Apresiasi dan Keberpihakan Negara
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi negara kepada dokter yang mengabdi di pelosok negeri. Pemerintah memprioritaskan daerah yang memiliki akses terbatas, kekurangan tenaga medis, dan memerlukan dukungan afirmatif.
Selain tunjangan, para dokter di daerah terpencil juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier agar profesionalisme mereka tetap terjaga.
Tantangan Pemerataan Tenaga Medis