Wali Kota Solo Respati Ardi Bolehkan Bendera One Piece di Solo Jelang HUT RI ke 80, Tapi dengan Syarat
- instagram @respatiardi
Ia mengingatkan adanya konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Hal ini menjadi dasar peringatan pemerintah pusat kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengibarkan simbol lain bersama Merah Putih.
Meski ada perbedaan pandangan, Respati menekankan bahwa bendera Merah Putih harus selalu dikibarkan lebih tinggi dan lebih utama. Ia berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku sambil tetap menjaga semangat kreativitas dan perayaan kemerdekaan.
Pengibaran bendera One Piece memang menjadi fenomena unik dalam perayaan kemerdekaan tahun ini.
Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah menunjukkan pentingnya pemahaman aturan sekaligus ruang berekspresi yang sehat di tengah masyarakat.