Wali Kota Solo Respati Ardi Bolehkan Bendera One Piece di Solo Jelang HUT RI ke 80, Tapi dengan Syarat

Respati Ardi izinkan bendera One Piece di Solo
Sumber :
  • instagram @respatiardi

Ia mengingatkan adanya konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Bahlil Ungkap Rencana Beri Tambang ke UMKM, Ada Syarat Ketat!

Hal ini menjadi dasar peringatan pemerintah pusat kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengibarkan simbol lain bersama Merah Putih.

Meski ada perbedaan pandangan, Respati menekankan bahwa bendera Merah Putih harus selalu dikibarkan lebih tinggi dan lebih utama. Ia berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku sambil tetap menjaga semangat kreativitas dan perayaan kemerdekaan.

Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?

Pengibaran bendera One Piece memang menjadi fenomena unik dalam perayaan kemerdekaan tahun ini.

Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah menunjukkan pentingnya pemahaman aturan sekaligus ruang berekspresi yang sehat di tengah masyarakat.

Info Terbaru Lur! Perubahan Tarif Bus Trans Jateng, Ternyata Jadi Segini