Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Pria 41 Tahun Jadi Tersangka!

Pria 41 tahun teriak bom di pesawat Lion Air JT-308
Sumber :
  • instagram @lionairgrup

Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan seorang pria berinisial H (41) sebagai tersangka kasus ancaman bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, Sabtu, 2 Agustus 2025. Kejadian tersebut menghebohkan dunia penerbangan dan membuat ratusan penumpang sempat panik sebelum pesawat kembali ke apron.

Heboh! Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Begini Kronologinya

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald kepada awak media pada Senin, 4 Agustus 2025 di Jakarta.

Super Tucano hingga Bronco ini 5 Pesawat Kontra Pemberontakan Paling Ditakuti di Asia Tenggara

Ronald menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk pramugara Lion Air dan petugas AVSEC (Aviation Security) yang terlibat dalam penanganan insiden tersebut.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang dihimpun, pria H diduga kuat sengaja menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan kepanikan di penerbangan sipil.

Kasus Kematian 2 Bocah di Pantai Sigandu: Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Ibu Sebagai Tersangka

Insiden ini bermula saat pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-308 hendak lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Medan. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH telah mengangkut 184 penumpang dan menyelesaikan proses push back, yaitu mundur dari posisi parkir untuk menuju landas hubung (taxiway).

Namun, saat pesawat sudah siap bergerak ke runway, salah satu penumpang laki-laki—yang belakangan diketahui berinisial H—berteriak ada bom di dalam pesawat.

Teriakan itu sontak menggegerkan awak kabin dan penumpang lainnya. Pihak Lion Air melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, menyebut bahwa awak kabin segera melaporkan situasi tersebut kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.

Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, pesawat langsung menjalani Return to Apron (RTA) untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh otoritas keamanan bandara. H kemudian diturunkan dari pesawat dan diserahkan ke pihak berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.

Meskipun tidak ditemukan bahan peledak apa pun, tindakan H dianggap membahayakan penerbangan sipil dan melanggar hukum. Hingga saat ini, motif H menyampaikan informasi palsu masih dalam pendalaman penyidik.

Namun yang jelas, polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main-main dengan isu sensitif seperti bom, karena bisa dijerat dengan UU Penerbangan dan KUHP yang mengatur sanksi tegas bagi penyebar informasi palsu yang mengancam keselamatan publik