Sudah Bayar Rp2 Juta, Tapi Drone Dilarang Terbang di Taman Nasional Komodo: Aplikasi SIORA Disorot Netizen
- instagram @harivalzayuka
Viva, Banyumas - Seorang pengunjung mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat ingin menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Meski telah membayar biaya izin penerbangan sebesar Rp2.050.000 melalui aplikasi resmi SIORA, drone miliknya tetap dilarang untuk diterbangkan oleh petugas di lapangan.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, saat ia ingin mengabadikan momen sunset yang indah di salah satu spot populer di Labuan Bajo. Namun, alih-alih mendapatkan hasil visual yang diharapkan, ia justru dihampiri petugas dan diberi larangan untuk menerbangkan drone.
“Saya sudah bayar izin drone dan tiket masuk untuk 1 orang. Tapi tiba-tiba petugas datang dan bilang, ‘Tidak boleh terbangkan drone.’ Saya tunjukkan bukti pembayaran dari SIORA, tapi katanya belum ada dokumen SIMAKSI,” ujar pengunjung tersebut melalui unggahan media sosialnya @harivalzayuka.
Yang jadi pertanyaan besar, jika dokumen SIMAKSI merupakan syarat mutlak untuk izin terbang, mengapa sistem SIORA tetap memproses pembayaran tanpa verifikasi SIMAKSI terlebih dulu? Lebih disayangkan lagi, petugas tidak menjelaskan secara baik-baik. Bahkan disebutkan bersikap emosional, alih-alih memberikan solusi.
Akibatnya, momen sunset yang telah direncanakan pun hilang begitu saja, sementara uang sudah dibayarkan. Sebelum keberangkatan, pengunjung mengaku telah mendapat pesan dari agen di Jakarta yang memintanya mengurus izin drone secara mandiri melalui aplikasi SIORA.
Ia juga telah berkonsultasi dengan teman lokal di Labuan Bajo yang mengonfirmasi bahwa proses perizinan memang dilakukan melalui aplikasi tersebut. Namun ketika sudah di lokasi, kenyataan berbeda.
Tidak ada informasi bahwa dokumen SIMAKSI wajib diunggah sebelum izin bisa disetujui. Jika memang SIMAKSI krusial, seharusnya sistem menolak atau memblokir proses pembayaran sebelum dokumen tersebut terunggah.