Saling Tuding Soal Sampah Brown Canyon, Warga Demak atau Semarang yang Harus Bertanggung Jawab
- pexel @Leonid Danilov
Viva, Banyumas - Kawasan Brown Canyon yang terletak di perbatasan antara Mranggen, Kabupaten Demak, dan Rowosari, Kota Semarang, menjadi sorotan publik akibat dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal. Persoalan ini memunculkan konflik antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak dan DLH Kota Semarang yang kini saling melempar tanggung jawab.
Sekretaris DLH Kabupaten Demak, Sudarwanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut. Edukasi kepada warga terus dilakukan, bahkan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengantisipasi kebakaran akibat sampah yang sering dibakar.
Dilansir dari informasi yang diunggah di akun Instagram @demakhariini, Sudarwanto menegaskan DLH Demak sudah mati-matian mencegah. Tapi ini tidak bisa hanya dari satu pihak. DLH Semarang juga harus ikut mengimbau warganya di Rowosari.
Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah di Brown Canyon melibatkan warga dari dua wilayah, yaitu Kebonbatur (Demak) dan Rowosari (Semarang). Karena berada di perbatasan administratif, klaim sepihak dianggap tidak adil. Sudarwanto menambahkan Biar adil, lebih baik ditangani secara lintas wilayah oleh provinsi agar ada solusi bersama.
Namun, DLH Kota Semarang menyampaikan pernyataan yang berbeda. Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyatakan bahwa mayoritas sampah di Brown Canyon berasal dari masyarakat Kabupaten Demak. Ia mengklaim bahwa lokasi secara administratif memang masuk wilayah Demak. Arwita justru mengatakan Yang membuang di situ itu kebanyakan warga Demak. Tapi DLH Semarang juga tetap berupaya mengedukasi masyarakat kami agar tidak membuang sampah sembarangan.
Brown Canyon Terancam Jadi Bom Waktu Ekologis
Penggunaan kawasan eks galian C sebagai TPA ilegal ini tidak hanya memicu konflik kewenangan, tetapi juga menimbulkan potensi bencana lingkungan. Aktivitas pembakaran sampah bisa menimbulkan polusi udara, longsor, bahkan kebakaran lahan.