Rekening Anda Nganggur 3 Bulan, Waspadai Blokir Sementara dari PPATK!

Rekening nganggur bisa diblokir PPATK sementara
Sumber :
  • instagram @ppatk_indonesia

Viva, Banyumas - Apakah Anda memiliki rekening bank yang jarang digunakan? Hati-hati! Rekening yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih berisiko diblokir sementara oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Terbongkar! Dugaan Pungli di SDN Majenang Cilacap: Uang Wali Murid Masuk Rekening Guru?

Hal ini disampaikan langsung dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Minggu, 27 Juli 2025. Menurut PPATK, rekening dormant atau tidak aktif kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening hingga pencucian uang.

Karena itu, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang terdeteksi sebagai dormant.

Viral! Mie Instan Dipakai Tambal Bodi Mobil, Efektif atau Cuma Gimmick

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK di akun Instagramnya.

Langkah pemblokiran ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Bentrok Zona Jemput! 3 Ojek Pangkalan Ditangkap Usai Hadang Taksi Online Usai Ibu dan Bayi Dipaksa Turun

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant bukan jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa — baik tabungan, giro, rupiah, maupun valas — yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam kurun waktu tertentu.

Lama waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank, namun umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan tanpa transaksi apa pun seperti penarikan, transfer, setoran, atau cek saldo.

Apakah Dana di Rekening Hilang?

Tidak. Meskipun diblokir sementara, saldo rekening tetap aman dan tidak hilang. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tetap dapat mengakses dan mengaktifkan kembali rekening tersebut selama tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK dalam keterangannya.

Cara Menghindari Status Dormant Agar rekening tidak masuk kategori dormant, lakukan transaksi minimal secara berkala.

Misalnya, Anda bisa melakukan transfer kecil, isi saldo e-wallet, bayar tagihan, atau sekadar cek saldo lewat ATM atau mobile banking.

Jika rekening sudah terlanjur diblokir sementara oleh PPATK, nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir resmi melalui tautan bit.ly/FormHenSem. Setelah itu, tinggal menunggu proses verifikasi yang bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja