Adrian Gunadi Jadi Buronan OJK, Tapi Kok Masih Jadi CEO JTA Investree Doha
- Linkedin Adrian Gunadi
Viva, Banyumas - Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO fintech peer-to-peer Investree, tengah menjadi sorotan publik setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2023. Kasus ini mencuat setelah dugaan penghimpunan dana tanpa izin dan penipuan terhadap lender (pemberi pinjaman) yang dilakukan oleh Investree.
Investree, yang sebelumnya menjadi pemain besar di industri fintech, terpaksa menghadapi kenyataan pahit setelah tingkat kredit macet (TWP90) perusahaan mencapai angka 12,58 persen, jauh melampaui batas aman 5% yang ditetapkan oleh OJK. Akibatnya, izin usaha Investree dicabut pada Oktober 2024.
Namun, meskipun telah menjadi buronan OJK, Adrian Gunadi masih tampil di publik dan bahkan terdeteksi menghadiri ajang balap E1 Series Doha GP 2025.
Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @faktafakta, Hal yang lebih mencengangkan, Gunadi sempat difoto bersama CEO JTA International Holding, foto tersebut sempat viral sebelum akhirnya dihapus dari media sosial. Keterlibatannya di Doha tidak berhenti di situ.
Meski statusnya sebagai buronan terus disorot, Gunadi kini diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, sebuah usaha patungan yang berlokasi di Qatar antara Investree dan JTA International Holdings.
Nama Adrian Gunadi terdaftar sebagai CEO di situs web resmi JTA Investree Doha, bersama Amir Ali Salemi, yang menjabat sebagai ketua. Meskipun namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), OJK belum berhasil mencantumkan nama Gunadi di daftar resmi Interpol per 27 Februari 2025.
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan. Mengapa seorang buronan yang menjadi tersangka dalam kasus besar di Indonesia masih bisa menjabat sebagai CEO di sebuah perusahaan internasional di luar negeri? OJK dan Polri telah bekerja sama dalam upaya untuk meminta red notice dari Interpol untuk mengejar Gunadi, namun hingga kini, namanya masih belum muncul di daftar tersebut.
Keberadaan Gunadi yang terus aktif dalam dunia bisnis ini jelas menimbulkan kontroversi, mengingat posisinya sebagai buronan dan status hukumnya yang masih belum terselesaikan.
Perusahaan tempat Gunadi menjabat, JTA Investree Doha, diketahui beroperasi di bidang fintech yang sama dengan Investree.
Meskipun pihak JTA International Holdings belum memberikan penjelasan resmi terkait status Gunadi, keberadaannya di Doha semakin memperumit pertanyaan tentang integritas dunia fintech Indonesia yang sebelumnya sempat bergantung pada nama besar Investree.
Kasus ini menambah daftar panjang pertanyaan besar terkait bagaimana pengawasan terhadap pelaku bisnis fintech yang sudah terlibat masalah hukum.
Publik kini semakin penasaran dengan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang Indonesia, serta apakah Gunadi akan benar-benar terjerat hukum dalam kasus yang melibatkan kerugian besar bagi banyak pihak ini