OTT Korupsi Massal Dana Desa, 20 Kades dan ASN Diciduk Kejati Sumsel

OTT Kejati Sumsel ciduk 20 Kades dalam kasus korupsi ADD
Sumber :
  • Kejati Sumatera Selatan

Viva, Banyumas -Sumatera Selatan kembali diguncang skandal korupsi massal. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Sebanyak 22 orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk 20 Kepala Desa (Kades), seorang ASN, dan Ketua Forum APDESI.

Kronologi Dirut PT MKJ Diseret Kasus Korupsi Dana Desa Banjarnegara Rp 233 Juta

Modus korupsi yang terungkap melibatkan dana yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, justru diselewengkan.

Parahnya lagi, dana tersebut diduga disalurkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk penyelewengan dana publik.

Kejari Banjarnegara Tahan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp223 Juta

“OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel. Dugaan kami, dana desa digunakan untuk kepentingan non-pemerintahan dan sangat jelas melanggar prosedur,” ujarnya yang dilansir dari akun Instagram Kejati Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dana dikumpulkan secara kolektif dari para kepala desa dan dikemas dalam bentuk 'kewajiban bulanan' tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini bahkan terindikasi sebagai bagian dari sistem yang sudah berjalan cukup lama.

Bupati Cilacap Tegur ASN: Jangan Sampai Hari Ini Lebih Buruk dari Kemarin!

Para terduga pelaku dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk pemeriksaan intensif sejak Kamis malam. Penyelidik tengah mendalami aliran dana serta memetakan sejauh mana praktik korupsi massal ini telah berlangsung di daerah lainnya.

Vanny mengingatkan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara, dan penggunaannya wajib melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Ia juga menegaskan agar kepala desa tidak segan menolak permintaan tidak resmi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan institusi hukum.

“Kami mengimbau seluruh kepala desa untuk segera meminta pendampingan hukum melalui program Jaga Desa dari Kejaksaan. Jangan takut menolak tekanan,” pungkasnya. Skandal ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum terus mengusut tuntas dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku