Pemerintah Tegas: Pertambangan Galian C Ilegal Sungai Kedungmalang, Wonotunggal Tutup
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Banyumas – Aktivitas pertambangan Galian C di aliran Sungai Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal resmi ditutup.
Penutupan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dengan sigapnya penutupan dimulai sejak Kamis (24/07/2025).
Adanya penutupan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan.
Apalagi menyusul ramainya sorotan publik dan viralnya aktivitas penambangan tersebut di media sosial.
Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Lokasi tersebut bukan kawasan pertambangan, melainkan zona untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019-2039. Selain itu, aktivitas tambang juga merusak saluran irigasi sawah milik warga," jelasnya dilansir dari akun Instagram @pekalonganinfo.