Terbongkar! Ini 6 Produsen Besar Dipanggil Jaksa soal Dugaan Beras Oplosan
- pexel @MART PRODUCTION
Viva, Banyumas - Dugaan praktik korupsi dalam distribusi dan penjualan beras kembali mencuat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi memanggil enam produsen besar dalam kasus dugaan beras oplosan yang diduga melanggar ketentuan mutu berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penegakan hukum tegas terhadap mafia pangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim dari Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) telah mulai melakukan penyelidikan.
"Satgasus telah memulai penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan SNI dan HET. Tim sudah mengantongi sejumlah data awal," ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025) di Jakarta.
Adapun enam perusahaan yang dipanggil untuk hadir pada Senin (28/7/2025) adalah:
- PT Wilmar Padi Indonesia
- PT Food Station
- PT Belitang Panen Raya
- PT Unifood Candi Indonesia
- PT Subur Jaya Indotama
- PT Sentosa Utama Lestari (bagian dari Japfa Group)
Pemanggilan terhadap keenam perusahaan ini dilakukan setelah Kejaksaan memperoleh indikasi awal adanya praktik pengoplosan beras—yakni mencampur beras dengan mutu rendah atau tidak sesuai spesifikasi untuk kemudian dijual di pasar dengan harga tinggi.
Praktik ini diduga melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir. Meski penyelidikan masih berada di tahap awal, Kejagung menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menata kembali ekosistem distribusi beras di Indonesia.
"Kami harap proses ini akan mengembalikan tata kelola beras yang sesuai dengan ketentuan, baik mutu maupun harga," tambah Anang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menelusuri kasus ini. Tidak menutup kemungkinan status penyelidikan akan naik ke penyidikan jika ditemukan cukup bukti.
Sementara itu, publik menaruh perhatian besar pada kasus ini. Harga beras yang tinggi serta isu kualitas yang menurun menjadi kekhawatiran konsumen dalam beberapa bulan terakhir. Apalagi, beras merupakan komoditas utama kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Jika terbukti bersalah, produsen yang terlibat dalam pengoplosan beras dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku akan menjadi preseden penting dalam membasmi mafia pangan yang telah lama mengakar