Tak Jera! Residivis Pencurian Burung di Purbalingga Kembali Beraksi, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
- Humas Polres Purbalingga
"Senjata soft gun yang dibawa pelaku sempat ditodongkan kepada korban, namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak hanya untuk menakut-nakuti," jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor burung Murai Batu ekor panjang berwarna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merk Ebod Jaya, satu kerubung penutup sangkar, satu bilah sabit gagang kayu, satu pucuk airgun, satu unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat, dan pakaian.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap bahwa IL merupakan residivis pencurian burung yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.
"Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Ia selalu mencari sasaran secara acak saat berkeliling dan langsung mengambil burung beserta sangkarnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui layanan polisi 110," pungkas Kasat Reskrim.