Kronologi Dirut PT MKJ Diseret Kasus Korupsi Dana Desa Banjarnegara Rp 233 Juta

Dirut PT MKJ ditetapkan tersangka korupsi dana desa Banjarnegara
Sumber :
  • instagram @kejari_banjarnegara

Viva, Banyumas - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Banjarnegara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menetapkan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya (MKJ), sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening.

Remaja Perempuan Tenggelam di Sungai Jurug Gujang Pagedongan, Ditemukan Meninggal Dunia

Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025) di Banjarnegara, bahwa AD Direktur PT MKJ ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa Majatengah Rp 233 juta setelah proses penyidikan panjang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari penyertaan modal desa yang digunakan untuk mendirikan usaha Pertashop oleh BUMDes "Utama" berdasarkan Peraturan Desa Majatengah Nomor 12 Tahun 2021.

Krisis Air di Wanayasa, Perambahan Hutan Rogojembangan Banjarnegara Jadi Sorotan

BUMDes ini mengelola berbagai sektor, termasuk air bersih, pengelolaan sampah, perdagangan BBM, dan LPG. Namun, alih-alih dikelola sesuai peruntukannya, dana penyertaan modal desa justru diterima langsung oleh AD dalam tiga tahap:

  • Rp68 juta pada 2021,
  • Rp50 juta pada 2022, dan
  • Rp105 juta pada 2023.

Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp223 juta. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday, menyebut bahwa AD diduga kuat menyelewengkan dana tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Proyek Jembatan Kali Bodas Banjarnegara Dimulai Akses Clapar Nagasari Semakin Lancar

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru dikuasai secara pribadi oleh pihak luar yang tidak berwenang.

Penetapan tersangka terhadap AD dilakukan berdasarkan Surat Nomor: Print-1862/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

AD yang diketahui tinggal di Perumahan Griya Sawangan Indah, Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, kini ditahan demi mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejari Banjarnegara menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola dana desa secara akuntabel demi mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran