Kronologi Dirut PT MKJ Diseret Kasus Korupsi Dana Desa Banjarnegara Rp 233 Juta
- instagram @kejari_banjarnegara
Penetapan tersangka terhadap AD dilakukan berdasarkan Surat Nomor: Print-1862/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
AD yang diketahui tinggal di Perumahan Griya Sawangan Indah, Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, kini ditahan demi mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kejari Banjarnegara menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola dana desa secara akuntabel demi mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.