Makanan Balita dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Telusuri Jejak di Kemenkes Sejak 2024

Ilustrasi KPK telusuri jejak korupsi gizi balita dan ibu hamil
Sumber :
  • Pexel @Kristina Paukshtite

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menelusuri dugaan praktik korupsi, kali ini di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fokus penyelidikan tertuju pada pengadaan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil, program penting yang menyasar kelompok rentan dalam upaya penurunan angka stunting dan peningkatan gizi nasional.

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Hakim Sebut Terbukti Korupsi, Tapi Tanpa Niat Jahat

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang melakukan penyelidikan awal atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum dapat dijelaskan secara detail," ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Kejati Jateng Sita Rp13 M dari Pembelian Pabrik Beras Terkait Korupsi BUMD Cilacap

Meskipun KPK belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan atau bukti-bukti yang dikantongi, sumber internal menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak 2024.

Cakupan penyelidikan meliputi program pengadaan dan distribusi makanan tambahan antara tahun 2016 hingga 2020. Asep menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan pendistribusian makanan tambahan bergizi yang semestinya diberikan kepada balita dan ibu hamil di berbagai wilayah Indonesia.

SDPS, Tersangka Utama Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar, Ditangkap di Rumah Ipar Bawa Uang 1 M

“Ini menyangkut hak hidup kelompok rentan. Maka kami serius menanganinya,” tambahnya.

Program makanan tambahan sendiri merupakan bagian dari intervensi pemerintah melalui Kemenkes dalam mengatasi masalah kekurangan gizi dan mencegah stunting sejak dini.

Setiap tahunnya, anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang membutuhkan. Sayangnya, adanya indikasi penyimpangan dana dalam program ini sangat mengkhawatirkan.

Jika benar terjadi, hal ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan generasi masa depan Indonesia. Pengamat kebijakan publik menyebut bahwa korupsi dalam program bantuan untuk kelompok rentan adalah bentuk pelanggaran etik paling serius.

“Ini soal keadilan sosial dan hak dasar warga. Penyelidikan KPK harus didukung penuh,” ujar seorang pengamat dari LIPI.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka status kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diumumkan secara resmi kepada publik.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam program vital ini.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga publik