PN Surakarta Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Taufiq: Ini Belum Tamat!

PN Surakarta tolak gugatan ijazah Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Viva, Banyumas - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta secara resmi menolak gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual dan tertuang dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt.

Viral Video Jokowi Dilarikan ke RS, Ternyata Ini Klarifikasi Aslinya!

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Putu Haryadi. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara hukum yang menyasar keabsahan ijazah SMA Jokowi Presiden ke-7 Indonesia itu dihentikan di tingkat Pengadilan Negeri.

Namun, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan bahwa keputusan PN Surakarta yang menolak gugatan Ijazah Jokowi ini bukan akhir dari perjuangannya. Taufiq menyebut akan segera mengajukan banding sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 7 Tahun 2002.

Gugatan Dosen Solo Menang! Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Resmi Dilarang

“Saya masih memiliki kewenangan untuk banding dan diberi waktu 14 hari. Gugatan ini masih akan terus berlanjut,” ujar Taufiq kepada wartawan, Jumat (11/7/2025) yang dikutip dari tvonenews.

Tak hanya itu, Taufiq mengaku telah menyiapkan kejutan hukum baru. Ia menyatakan akan menggandeng akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jakarta dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit, yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atas nama kepentingan publik.

Dituduh Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Balas dengan Gugatan Fantastis Rp 105 M Kepada Lisa Mariana!

“Ini bukan kekalahan. Justru membuktikan bahwa sistem peradilan kita belum sepenuhnya berani menghadapi tekanan,” tegas Taufiq.

Menurutnya, keputusan hakim yang menolak gugatan sudah bisa diprediksi sebelumnya. Ia menyatakan bahwa keputusan itu tidak mencerminkan keberanian hukum dan masih berada di bawah.

“bayang-bayang ketakutan”. “Putusan ini belum kiamat, ini bukan akhir. Hakim daerah itu belum cukup berani dan belum cukup pintar. Tapi saya tidak akan menyerah,” tambahnya.

Perkara ini menarik perhatian publik sejak awal karena menyentuh isu sensitif terkait keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.

Namun hingga kini, tidak ada bukti yang secara sah dan kuat mengindikasikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Meski gugatan telah ditolak, langkah penggugat untuk terus membawa isu ini ke ranah hukum melalui banding dan gugatan baru menandai bahwa perdebatan soal ijazah Jokowi masih jauh dari selesai, setidaknya dari perspektif hukum formal yang akan diuji di tingkat pengadilan selanjutnya