Dibongkar! Pupuk Palsu yang Viral di Sragen Ternyata Diproduksi Sejak 2020 di Boyolali

Barang bukti pupuk palsu diamankan Polda Jateng
Sumber :
  • instagram @humaspoldajateng

Viva, Banyumas - Kasus pupuk palsu yang sempat viral di wilayah Sragen, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penelusuran polisi mengarah pada sebuah pabrik ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2020 di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Viral! Pencuri Kotak Amal Masjid Tertangkap Setelah 14 Aksi di 4 Wilayah Magelang

Pabrik pupuk palsu tersebut diketahui memproduksi berbagai jenis pupuk palsu dengan merek Enviro dan Spartan sejak 2020 di Boyolali. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat serta viralnya informasi di media sosial mengenai kejanggalan kandungan pupuk yang beredar di Sragen.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan gudang di Karanganyar yang menjadi titik awal pengungkapan jaringan produksi pupuk ilegal ini. Direktur perusahaan CV Sayap ECP, Totok Sularto (55), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dari Pacu Jalur hingga Lathi: Ketika Budaya Lokal Indonesia Mendunia Lewat Media Sosial

Ia diduga telah memproduksi pupuk palsu dengan kapasitas 260–400 ton per bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp200 juta setiap bulannya. Totok kini telah ditahan dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dilansir dari Polda Jateng dalam konferensi pers, Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan ribuan karung pupuk palsu ukuran 50 kg sebagai barang bukti. Rinciannya yaitu 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung Enviro NKCL, 170 karung Enviro Phospat Super 36, serta ratusan karung pupuk bermerek Spartan.

Martabak Mini Bintang Rasa: Topping Barbar, Harga Bersahabat di Purwokerto!

Polda Jateng juga menggandeng tim ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk menguji kandungan pupuk. Hasilnya mengejutkan. Kandungan unsur hara dalam pupuk tersebut jauh di bawah standar yang tertera di kemasan.

Misalnya, pupuk merek Enviro yang diklaim mengandung 17% Nitrogen, ternyata hanya memiliki 0,14%. Kandungan Phospor dan Kalium juga tidak sesuai, hanya 0,29% dan 0,94%.

Peneliti pertanian dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip, Fajri, menyebut bahwa penggunaan pupuk palsu ini bisa menyebabkan kerusakan jangka panjang pada lahan dan menurunkan produktivitas tanaman petani. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak melakukan penipuan kandungan pupuk yang merugikan petani.

Polda Jateng menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertanian yang dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu ketahanan pangan nasional.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan distribusi pupuk palsu ke daerah lain di luar Sragen dan Boyolali