Putusan MK Beri Angin Segar DPRD Boyolali? Masa Jabatan Bisa Melesat Diperpanjang

Sidang MK tetapkan jadwal pemilu nasional dan daerah terpisah
Sumber :
  • Instagram @dprri

Viva, Banyumas - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah membawa angin segar bagi banyak anggota legislatif di daerah, termasuk DPRD Boyolali. Keputusan yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu membuka peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga dua hingga dua setengah tahun lebih lama dari periode normal.

Bocah SD di Boyolali Hamil 6 Bulan Setelah Menjalin Hubungan Dengan Pria Beristri , Pelaku Ngaku Tak Tahu Usia Asli Korb

MK menetapkan bahwa pemilu nasional, yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, dipisahkan dengan pemilu daerah yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu daerah dijadwalkan paling cepat dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR-DPD. Jika pemilu nasional berikutnya berlangsung pada 2029, maka pemilihan di tingkat daerah kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 2031.

Peluang Pemutihan Pajak 2025 Diperpanjang Tipis? Ini Kata Samsat Klaten dan Warga yang Antre Sejak Subuh

Artinya, masa jabatan anggota DPRD Boyolali periode sekarang berpeluang diperpanjang secara otomatis hingga sekitar 2 tahun lebih. Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Nur Arifin, menyebut pihaknya belum bisa memastikan secara detail apakah keputusan itu akan berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan DPRD.

Dikutip dari akun Instagram @boyolalikita, Nur Arifin mengungkapkan anggota DPRD hanya bagian dari objek putusan itu. Apakah nanti diperpanjang atau tidak, DPRD menunggu tindak lanjut peraturan lebih teknis.

SILPA Purbalingga 2024 Turun 47 Persen, Ini Rincian Anggaran yang Dilaporkan Wabup ke DPRD

Meski demikian, Arifin menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu. Menurutnya, Pemilu serentak 2019 dan 2024 dengan lima kotak suara membuat beban logistik dan kerja penyelenggara sangat berat, bahkan memakan korban jiwa.

Lebih lanjut Nur Arifin mengungkapkan Situasi politik begitu panas, pelaksanaan Pemilu serentak membuat isu lokal tertutupi. Akibatnya, masyarakat tidak sempat mencermati calon legislatif daerah secara mendalam.

Halaman Selanjutnya
img_title