Bupati Cilacap Janjikan Akses Dana Rp 5 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih!
- Pemkab Cilacap
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Cilacap terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Wijayakusuma Cakti pada Kamis (10/7/2025), Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa koperasi memiliki akses pendanaan hingga Rp 5 miliar sebagai bentuk dukungan serius pemerintah terhadap gerakan ekonomi masyarakat.
Peluncuran koperasi Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan koperasi desa dan kelurahan. Dalam sambutannya, Bupati Syamsul menekankan bahwa koperasi harus menjadi solusi, bukan malah menambah beban masyarakat.
“Koperasi ini harus jadi jawaban atas persoalan ekonomi rakyat. Jangan seperti masa lalu, yang malah gagal karena pengelolaan tidak profesional,” tegasnya dikutip dari laman Pemkab Cilacap.
Dengan adanya akses dana Rp 5 miliar, koperasi desa/kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam pemerataan ekonomi, kemandirian pangan, dan distribusi kebutuhan pokok.
Koperasi juga diberi peluang menjadi agen LPG dan distributor pupuk, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Program ini tak hanya sebatas peluncuran. Pemkab Cilacap melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) juga menggelar bimbingan teknis dan workshop dengan melibatkan mitra strategis seperti Bank Jateng, Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Pos Indonesia. Plt.
Kepala DPKUKM Cilacap, Paiman, menyampaikan bahwa hingga 8 Juli 2025, telah terbentuk 284 koperasi Merah Putih yang seluruhnya telah berbadan hukum. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa, verifikasi lapangan, pembuatan akta notaris, hingga penerbitan badan hukum yang difasilitasi secara gratis oleh Bank Jateng.
“Semua proses legalitas difasilitasi. Total nilai bantuan dari Bank Jateng untuk pembuatan akta notaris mencapai Rp 435 juta,” ujar Paiman. Bupati Syamsul juga mengingatkan sejarah pahit koperasi di Cilacap, di mana dari 23 Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah ada, kini hanya tersisa 7 unit yang aktif.
Karena itu, ia meminta pengurus koperasi baru untuk bekerja serius, profesional, dan mematuhi aturan hukum.
“Koperasi harus dikelola dengan jiwa wirausaha, jeli membaca potensi lokal, dan bersinergi dengan pasar desa,” imbuhnya.
Dengan dukungan akses pembiayaan yang besar, sinergi lintas lembaga, dan komitmen pemerintah daerah, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru dalam membangkitkan ekonomi desa di Kabupaten Cilacap dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia