Banyumas Luncurkan KUDILANDEPMAS! Urus KTP dan KK Kini Cukup di Desa

Peluncuran KUDILANDEPMAS di Purwokerto, Banyumas
Sumber :
  • Pemkab Banyumas

Viva, Banyumas - Kabar gembira datang bagi warga Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) resmi meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis desa dan kelurahan bernama KUDILANDEPMAS (Kudu Dadi Pelayanan Adminduk Terdepan di Kabupaten Banyumas), pada Kamis (10/7/2025) di Hall Surya Yudha Hotel, Purwokerto.

Ayam Goreng Tantene Karangsalam Banyumas: Gurihnya Bikin Ketagihan dari Pagi Sampai Malam!

Program KUDILANDEPMAS ini digagas oleh Kepala Dindukcapil Hirawan Danan Putra dan diluncurkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie. Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, gratis, dan tanpa harus datang ke kantor kecamatan maupun Dindukcapil.

Dalam sambutannya, Sekda Agus menekankan bahwa kehadiran layanan adminduk di tingkat desa dan kelurahan merupakan lompatan besar dalam pelayanan publik. Ia berharap program ini tidak hanya berhenti pada seremoni peluncuran, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan dan konsisten.

Bulog Bagi Bagi Modal Rp 5 Juta ke UMKM Banyumas, Ini Syarat dan Tujuannya!

“KUDILANDEPMAS adalah bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Agus dikutip dari laman Pemkab Banyumas. Sebagai langkah awal implementasi, Dindukcapil juga menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada 331 operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dari seluruh desa dan kelurahan di Banyumas.

Bagaimana cara kerjanya? Melalui KUDILANDEPMAS, warga cukup datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengurus dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

Seblak Mama Kinar & Mie Ayam Balungan: Rasa Nampol di Dekat Kota Lama Banyumas!

Petugas desa akan membantu pengisian data dan mengirimkan permohonan secara online ke Dindukcapil.

Setelah proses verifikasi dan pencetakan dokumen, hasilnya akan dikirimkan kembali melalui email ke desa, kemudian diserahkan ke warga. “Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi antri panjang di kantor Dindukcapil.

Halaman Selanjutnya
img_title