Baru Sepekan Pulang Haji, Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar!
- instagram @kejaksaannegerikaranganyar
Viva, Banyumas - Belum genap sepekan kembali dari Tanah Suci, Kepala Desa (Kades) Jaten, Karanganyar, Harga Satata, harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) petang, terkait dugaan korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. Penahanan dilakukan setelah Harga Satata menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 8 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sekitar pukul 17.15 WIB, Harga Satata keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan tangan diborgol, lalu digiring masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan di Polres Karanganyar. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pembangunan 52 unit kios pada tahun 2021.
Pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah bengkok desa dan dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata tanpa izin resmi dari Pemkab Karanganyar.
“Proyek pembangunan ini menelan biaya sekitar Rp3,8 miliar, dan seluruhnya tidak melalui mekanisme yang sah,” tegas Hartanto. Dari penyidikan, terungkap bahwa 52 kios yang dibangun tersebut disewakan ke penyewa dengan jangka waktu sewa selama 20 tahun, masing-masing senilai Rp100 juta.
Total nilai sewa mencapai Rp5,2 miliar, namun desa hanya menerima kontribusi Rp260 juta, itupun baru disetorkan beberapa jam sebelum Kades Jaten diperiksa kejaksaan.
Fakta ini diperkuat dengan bukti rekening desa yang berhasil disita Kejaksaan. Ironisnya, kontribusi ke kas desa baru masuk beberapa jam sebelum pemeriksaan, seolah menjadi usaha untuk menghindari jeratan hukum.
“Sejak awal, proses alih fungsi lahan dan kerja sama pembangunan tidak sesuai prosedur. Desa dirugikan karena haknya tidak diberikan,” tambah Hartanto dilansir dari laman Instagram Kejari Karanganyar.
Proyek kios ini seharusnya menjadi potensi pendapatan jangka panjang bagi Desa Jaten, namun malah berubah menjadi skandal dugaan korupsi. Langkah penahanan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan wewenang, terutama oleh aparat desa.
Saat ini, Harga Satata resmi menyandang status tersangka dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bermasalah ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa di seluruh Indonesia agar berhati-hati dalam mengelola aset dan anggaran desa. Penegakan hukum tak pandang bulu, bahkan meski baru pulang dari ibadah haji