Fakta Baru Kematian Brigadi Nurhadi Diduga Dibunuh 2 Atasannya: Pelaku Tidak Ditahan Karena Kooperatif

Fakta Kematian Brigadir Nurhadi
Sumber :
  • instagram @poldantb

Viva, Banyumas - Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibunuh 2 atasannya, terus menyita perhatian publik. Fakta baru yang terungkap dari hasil forensik semakin menguatkan dugaan bahwa Nurhadi bukan sekadar korban kecelakaan biasa. Peristiwa tragis ini terjadi saat pesta privat di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, pada malam 16 April 2025.

Brasil Ancam Gugat Indonesia Jika Kematian Juliana Marins di Rinjani Terbukti Karena Kelalaian

Acara tersebut dihadiri Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC), seorang wanita sipil berinisial M, serta satu saksi berinisial P.

Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, sekitar pukul 21.00 WITA, Brigadir Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di dasar kolam vila. Meski sempat mendapat pertolongan dari tim medis, ia dinyatakan meninggal dunia pukul 22.14 WITA.

Kasus Sambo Terulang? Brigadir Nurhadi Anggota Polda NTB Tewas, 2 Atasan Ditangkap!

Namun, hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik oleh tim dari Universitas Mataram mengungkap temuan mengejutkan. Dokter forensik dr. Arfi Syamsun menyatakan, terdapat luka lecet, memar, dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki korban Brigadir Nurhadi.

“Luka ini merupakan luka antemortem, artinya terjadi saat korban masih hidup,” ujar dr. Arfi yang dikutip dari laman Instagram Polda NTB.

Rusia Ancam Bereaksi Keras Jika Khamenei Dibunuh AS atau Israel Bisa Buka Kotak Pandora

Ia juga menambahkan bahwa tulang lidah (hyoid) korban patah — sebuah indikasi kuat adanya tekanan keras di leher, seperti akibat cekikan. Lebih lanjut, ditemukan juga partikel ganggang air di paru-paru dan organ dalam lainnya.

Ini menunjukkan bahwa Nurhadi masih bernapas saat masuk ke kolam, namun dalam keadaan tidak sadar. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka: Kompol YG, Ipda HC, dan wanita berinisial M.

Ironisnya, hanya tersangka M yang telah ditahan oleh Polda NTB. Kuasa hukum M, Yan Mangandar, menyayangkan perbedaan perlakuan terhadap kliennya dibanding dua tersangka lainnya yang berasal dari institusi kepolisian.

“Ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa hanya M yang ditahan, padahal dua perwira adalah inisiator pesta?” ujarnya.

Polda NTB berdalih bahwa dua perwira tersebut bersikap kooperatif selama penyidikan, sementara M dianggap berisiko melarikan diri karena berasal dari luar NTB.

Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama karena korban adalah anggota internal pengawasan di institusi kepolisian. Masyarakat dan pengamat hukum berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih