Tanah Puluhan Tahun Ludes Dijual Menantu, Nenek Dayanah Berjuang Rebut Haknya di Pekalongan!

Ilustrasi Nenek Dayanah mempertahankan rumah warisan suaminya
Sumber :
  • Pexel @tomfisk

Viva, Banyumas - Malang benar nasib Dayanah, seorang lansia berusia 84 tahun asal Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usia senjanya, ia harus memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun. Tanah dan rumah itu merupakan warisan almarhum suaminya.

Hiu Tutul Langka Terdampar Mati di Cilacap: Separuh Tubuhnya Ludes Dipotong Warga Mau Dibikin Sop

Namun, tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut telah berpindah tangan. Semua bermula ketika mantan menantunya meminjam sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman modal usaha.

Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @beritapekalongan1, Nenek Dayanah mengatakan Awalnya mantan menantu nya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank.

Dari Tanah Hingga Kas, Ini Perbandingan Harta Pj Sekda Cilacap Sadmoko Danardono Tahun 2023 dan 2024 yang Baru Terpilih

Ia lupa kalau tidak salah Rp115 juta atau Rp105 juta. ia tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang. Sayangnya, bukannya ditebus, sertifikat itu justru dijual kepada pihak lain.

Dayanah pun kaget ketika seseorang datang mengaku sebagai pemilik sah rumah tersebut dan memintanya segera pergi dari rumah warisan suaminya sendiri. Tidak tinggal diam, Dayanah yang kini didampingi LBH Adhyaksa telah melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan.

Skandal Koperasi BMT Harum Rembang: RAT Belum Digelar, Aset Tak Bisa Dijual!

Ia melaporkan mantan menantu yang menjual sertifikat, pembeli rumah, serta notaris yang memproses transaksi jual beli tanpa persetujuannya. Didik Pramono, perwakilan LBH Adhyaksa yang mendampingi Dayanah, mengatakan pihaknya sedang menempuh jalur mediasi dengan seluruh pihak terkait.

Menurut Didik, nilai pinjaman yang dijaminkan tak sebanding dengan nilai aset rumah dan tanah. Didik menegaskan pihaknya tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak agar nenek Dayanah bisa mendapatkan haknya kembali.

Namun jika mediasi buntu, kami akan meminta pihak kepolisian memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak hidup seorang lansia.

Banyak pihak menilai perbuatan mantan menantu Dayanah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan keluarga. Saat ini, Dayanah masih bertahan di rumah tersebut sambil menunggu kejelasan hasil mediasi.

Ia berharap keadilan berpihak padanya, sehingga dapat menghabiskan sisa hidup dengan tenang di rumah peninggalan suami yang penuh kenangan. Nenek Dayanah mengungkapkan ia hanya ingin rumah ini kembali. ia sudah tua. Kalau rumah ini tidak ada, ia tinggal di mana?.

Kasus Dayanah menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan sertifikat tanah atau rumah kepada siapapun, bahkan keluarga sendiri. Kepercayaan yang disalahgunakan bisa membawa penderitaan panjang bagi pemilik sah.

Polres Pekalongan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat pun menaruh harapan agar perjuangan nenek Dayanah tidak sia-sia, dan ia segera mendapatkan kembali hak yang semestinya ia miliki