Modus Bantu PR, Pemuda Gresik 3 Kali Lecehkan Siswi SMA!
Senin, 7 Juli 2025 - 06:58 WIB
Sumber :
- pexel @pixabay
Polisi pun langsung bergerak cepat. DIB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia sudah mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga :
Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Diduga Lecehkan Santriwati Setiap Dua Hari, Kasusnya Kini Dilaporkan ke Polisi
Pihak Polres Gresik mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, khususnya saat mereka berkegiatan di luar rumah. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak diharapkan dapat mencegah peristiwa serupa.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.