Ultimatum KPK untuk Deputi Gubernur BI: Saksi Kunci Korupsi CSR Terancam Dijemput Paksa?
- Youtube KPK RI
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum tegas kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta. Filianingsih disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pada pemanggilan sebelumnya tanggal 19 Juni 2025, Filianingsih tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar negeri. Sikap mangkir ini menuai perhatian publik, terutama karena peran strategisnya di Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan kembali memanggil Filianingsih bersama dua saksi lain yang juga absen, yakni anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.
“Tentu kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Budi yang dikutip dari laman Viva.
Ia menekankan bahwa keterangan para saksi sangat krusial dalam mengungkap skandal yang mencoreng nama lembaga keuangan negara tersebut.
Sumber internal KPK menyebut, jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius menuntaskan kasus korupsi CSR Bank Indonesia.
Skandal ini mencuat setelah penggeledahan kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, tim penyidik memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti signifikan.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” kata Asep.
Namun, ia masih enggan membeberkan identitas calon tersangka lantaran penyidikan belum rampung sepenuhnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) sudah terbit dan langkah-langkah hukum berikutnya akan segera diumumkan.
Publik kini menanti kepastian hukum atas dugaan korupsi dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas. Nama-nama pejabat penting yang terseret membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.
Ultimatum KPK kepada Filianingsih menjadi peringatan keras bahwa lembaga antirasuah tidak akan mentolerir upaya menghambat penyidikan.
Dengan ancaman penjemputan paksa, KPK menunjukkan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi CSR Bank Indonesia secara transparan dan profesional.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan penyidikan agar pengusutan kasus korupsi ini berjalan sesuai prinsip keadilan