Tembak Pelajar hingga Tewas, Kenapa Aipda Robig Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Polda Jateng

Keluarga korban protes, Aipda Robig belum dipecat Polri
Sumber :
  • Tiktok @alfiankuproyyyy

Viva, Banyumas - Kasus penembakan yang menewaskan pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMK 04 Kota Semarang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus tersebut, masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan masih menerima gaji sehingga bikin publik terheran heran.

Remaja 15 Tahun Diduga Disiksa Polisi Magelang, Ibu Korban Laporkan ke Polda Jateng!

Keluarga korban yang tak kunjung mendapat kejelasan atas pemecatan Robig, melayangkan protes secara resmi. Mereka mengirimkan surat ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam surat tersebut, keluarga Gamma Rizkynata mempertanyakan mengapa pelaku penembakan yang telah merenggut nyawa anak mereka, masih tercatat sebagai anggota aktif Polri dan tetap menerima gaji bulanan.

Tak Terima Istri Dioperasi, Dosen Unissula Ngamuk dan Ancam Bakar RS di Semarang Kasusnya Dilaporkan ke Polda Jateng

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperburuk citra kepolisian di mata publik. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan penjelasan.

Ia menyatakan bahwa Aipda Robig sebenarnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik.

Golkar Tegas: Anggota DPR Nonaktif Tak Akan Terima Gaji dan Tunjangan, Termasuk Adies Kadir

Namun, Robig kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga proses pemecatannya belum bisa dilaksanakan.

Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig sudah diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang etik, tapi mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
img_title