DPR Ancam Operasi Militer ke Myanmar Jika Diplomasi Buntu Usai Selebgram AP Divonis 7 Tahun

DPR Ancam Opsi Militer ke Myanmar Jika Diplomasi Gagal
Sumber :
  • instagram @dprri

Viva, Banyumas - Kasus penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar kembali menjadi sorotan publik. AP, yang dikenal sebagai seorang selebgram berusia 33 tahun, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar pada Desember 2024.

Viral Video Syur Selebgram Chasandra Thenu dan Polisi Maluku: Oknum Ditahan dan Terancam Sidang Etik

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah mendanai kelompok pemberontak, meskipun pemerintah Indonesia menilai tuduhan itu tidak berdasar. Merespons hal tersebut, DPR RI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk membebaskan AP.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika jalur diplomasi dengan Myanmar Buntu alias tidak membuahkan hasil. Dasco merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang memperbolehkan TNI melaksanakan OMSP untuk melindungi WNI di luar negeri, termasuk yang menjadi korban penahanan tidak adil.

Brasil Ancam Gugat Indonesia Jika Kematian Juliana Marins di Rinjani Terbukti Karena Kelalaian

Menurutnya, keselamatan WNI adalah prioritas, apalagi situasi politik di Myanmar masih dilanda ketidakstabilan.

“Jika jalur diplomasi sudah maksimal tapi tidak ada perkembangan signifikan, kita punya dasar hukum untuk menempuh opsi OMSP demi melindungi WNI kita di luar negeri,” kata Dasco kepada wartawan yang dikutip dari laman Instagram @nowdots. Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut meminta pemerintah tidak tinggal diam.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun! Kasasi Vonis 6,5 Tahun Resmi Ditolak MA, Bagaimana Reaksi Sandra Dewi?

Ia menekankan pentingnya pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya, baik diplomatik maupun non-diplomatik, agar AP bisa segera dibebaskan. AP ditangkap di Myanmar pada akhir 2024 dan dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Keimigrasian, serta Undang-Undang Organisasi Terlarang.

Penangkapannya terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang masih mencekam sejak kudeta militer pada 2021, yang memicu perang saudara antara junta militer dan kelompok pro-demokrasi serta milisi etnis.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon telah memberikan bantuan hukum kepada AP dan terus memantau kondisi terkininya. Selain itu, pemerintah juga telah menempuh jalur non-litigasi, termasuk memfasilitasi permohonan pengampunan kepada otoritas Myanmar.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil dari berbagai upaya tersebut. Desakan agar pemerintah lebih tegas terus bermunculan, seiring dengan kekhawatiran akan kondisi AP yang berada di tengah konflik Myanmar.

Publik kini menanti keputusan pemerintah Indonesia, apakah jalur diplomasi mampu membebaskan AP atau justru opsi Operasi Militer Selain Perang akan benar-benar dipertimbangkan